Nasional

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal di WPPNRI 718

×

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal di WPPNRI 718

Sebarkan artikel ini
KKP amankan Kapal illegal Fishing
KKP amankan Kapal illegal Fishing ( Dok. KKP )

JAKARTA, (31/1) Politika – Dua kapal ikan ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena melanggar ketentuan alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718.

“Kami hadir di laut untuk melindungi nelayan yang patuh dan menindak tegas bagi kapal-kapal yang melanggar,” tegas Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono.

Kedua kapal, KM. K 109 (236 GT) dan KM. MAJ 21 (250 GT), ditangkap pada Rabu, 29 Januari 2025 oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06. Kapal-kapal ini sebelumnya ramai diberitakan di media sosial karena konflik dengan nelayan.

Setelah diperiksa, ternyata kapal-kapal tersebut adalah kapal Indonesia, bukan kapal asing Taiwan seperti yang diduga. Keduanya memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh KKP.

Namun, ditemukan pelanggaran pada alat tangkap mereka. Kapal-kapal ini menggunakan jaring hela udang berkantong (JHUB) atau pukat udang, tetapi tidak sesuai standar karena tidak menggunakan Turtle Excluder Device (TED), pemberat, dan ukuran mata jaringnya lebih kecil dari ketentuan. Hasil tangkapan juga menunjukkan bahwa ikan yang ditangkap lebih banyak daripada udang, yang berarti kapal tersebut telah beralih fungsi menjadi kapal pukat ikan.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono ( Dok. VIVA.co.id/Sherly )

Direktorat Jenderal PSDKP akan memberikan sanksi administratif dan merekomendasikan peninjauan kembali izin kapal kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotaria Latif, memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan membekukan perizinan kapal.

Barang bukti yang diamankan meliputi 2 kapal, alat penangkapan ikan, 54 anak buah kapal, dan 6 orang asing sebagai fishing master. Saat ini, kapal-kapal tersebut diamankan di Pangkalan PSDKP Tual.

“Kami mengimbau kepada pelaku usaha yang menggunakan alat tangkap jaring hela udang berkantong, jangan coba-coba melakukan modus serupa,” pungkas Pung Nugroho. “Kami akan periksa detail, tidak hanya dokumen izin, namun spesifikasi alat tangkap yang digunakan sesuai atau tidak dengan aturan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *