Temanggung, Politika – Resmob Reskrim Polres Temanggung dan Reskrim Polsek Pringsurat berhasil menangkap empat tersangka pelaku tawuran antar geng dan mengamankan 22 senjata tajam di Jalan Raya Pringsurat, Kedungblobo, Pringsurat, Temanggung, Rabu (29/1) sekitar pukul 01.50 WIB.
“Tersangka yang sudah kita tetapkan ada 4 orang. Di antara 4 orang itu ada satu orang yang masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo.
Keempat tersangka tersebut adalah UM alias NY (24), FA (19), FH (23), dan MES (17). Dugaan tawuran antar geng ini bermula dari tantangan di media sosial Instagram antara geng Pertigaan dan geng Begundal Wetan. Geng Begundal Wetan kemudian meminta bantuan kelompok OMP dan kelompok Kaisar.
Setelah itu, mereka bergeser ke lokasi yang telah disepakati, tetapi kelompok geng Pertigaan mundur karena kalah jumlah. Geng Begundal Wetan, OMP, dan Kaisar akhirnya melakukan konvoi di jalan raya sambil mengayunkan senjata tajam sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

“Setelah mendapatkan laporan dan keterangan saksi-saksi, tim Resmob Sat Reskrim Polres Temanggung mengamankan para pelaku di rumah UM, Barang bukti yang dapat kita amankan ada sebanyak 22 sajam (semua diamankan dari kebun belakang rumah UM),” imbuh Didik.
Para tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.