Politika – Pemerintah Indonesia dan Apple telah melakukan negosiasi terkait kesepakatan investasi di Indonesia. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menyatakan bahwa negosiasi tersebut sudah hampir selesai.
Menurut Rosan, Apple diyakini dapat menyelesaikan masalahnya terkait investasi di Indonesia, sesuai dengan persyaratan pemerintah. Dengan demikian, mereka dapat menjual iPhone 16 di Indonesia dalam waktu dekat.
“Saya percaya masalah terkait investasi (Apple) ini bisa diselesaikan dalam waktu sekitar satu hingga dua minggu ke depan,” ujar Rosan, seperti dilansir Bloomberg. Kamis (23/1/2025).
Rosan menjelaskan bahwa Apple sebelumnya tersandung masalah investasi di Indonesia karena diwajibkan untuk membuat sebagian komponen iPhone di dalam negeri, sebelum bisa menjual iPhone 16. Hal ini sesuai dengan regulasi yang dibuat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Regulasi tersebut mensyaratkan vendor memiliki TKDN sebesar minimal 35 persen. Untuk memenuhi TKDN, Apple memilih skema inovasi dan menggelontorkan investasi ke Indonesia.
Rencana terbaru, Apple ingin membangun pabrik AirTag di Batam dengan nilai investasi mencapai 1 miliar dollar AS (sekitar Rp 15,9 triliun). Namun, investasi Apple ini masih dalam proses negosiasi yang belum selesai.
Menurut Rosan, Apple memiliki strateginya sendiri soal investasi di Tanah Air. “Tetapi, sekarang mereka menemukan solusi untuk menyelesaikan hal tersebut. Jadi, semoga mereka bisa menerima perbedaan itu agar iPhone 16 bisa dijual di Indonesia,” ujar Rosan.
Alasan iPhone 16 Belum Dirilis di Indonesia
Kemenperin memiliki syarat TKDN terhadap vendor yang ingin menjual ponselnya di Indonesia sebesar minimal 35 persen. Maka dari itu, untuk memenuhi TKDN, Apple memilih skema inovasi dan menggelontorkan investasi ke Indonesia.
Pada periode 2020-2023, Apple berkomitmen memenuhi TKDN dengan menggelontorkan investasi ke Indonesia senilai sekitar Rp 1,7 triliun. Investasi yang dijanjikan Apple ini ditujukan untuk membangun Apple Developer Academy di beberapa wilayah Indonesia.
Akan tetapi, komitmen itu ternyata belum lunas, dan Apple masih memiliki utang investasi sekitar Rp 271 miliar. Pemenuhan TKDN lewat investasi perlu diperbarui proposalnya setiap tiga tahun sekali.
Selain masih punya utang, Apple diketahui juga belum mengajukan proposal investasi untuk periode 2024-2026. Dengan kondisi itu, Apple belum memiliki sertifikat TKDN, sehingga iPhone 16 tidak bisa diedarkan dan dijual di Indonesia.