Politik

Hanya untuk Presiden dan Wapres, Patwal Pejabat Diminta Dibatasi.

×

Hanya untuk Presiden dan Wapres, Patwal Pejabat Diminta Dibatasi.

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Politika — Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengusulkan agar penggunaan patroli dan pengawalan (patwal) untuk pejabat negara dibatasi.

Menurut dia, pengawalan sebaiknya hanya diperuntukkan bagi presiden dan wakil presiden.

“Dalam keseharian dengan hirup pikuk kemacetan di kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk presiden dan wakil presiden,” ujar Djoko, Senin (27/1/2025).

Djoko menegaskan, pejabat negara selain presiden dan wakil presiden tidak perlu mendapatkan layanan patwal. Ia mengusulkan agar layanan patwal dialihkan ke penggunaan angkutan umum, yang dinilai sudah cukup representatif di Jakarta.

“Angkutan umum di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta,” ungkap Djoko.

Ia menambahkan bahwa semua perumahan dan kawasan permukiman di Jakarta sudah dilayani oleh angkutan umum, dengan setiap hunian berjarak sekitar 500 meter dari halte.

Kondisi ini menunjukkan bahwa angkutan umum di Jakarta telah merata, tidak jauh berbeda dengan kota-kota dunia lainnya, di mana masyarakat dan pejabatnya sudah terbiasa menggunakan angkutan umum.

Djoko memperkirakan terdapat seratusan kendaraan di Jakarta yang saat ini mendapatkan layanan patwal.

Hal ini, menurut dia, justru memperparah kemacetan di Jakarta dan menyebabkan stres bagi pengguna jalan lainnya akibat bunyi sirene patwal.

“Jalan yang dibangun melalui pungutan pajak digunakan oleh masyarakat umum. Tentunya, semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali ada kekhususan bagi kendaraan tertentu sesuai pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *