Hukum

Yusril menanggapi soal dugaan tannos bukan wni lagi

×

Yusril menanggapi soal dugaan tannos bukan wni lagi

Sebarkan artikel ini
Yusril menanggapi soal dugaan tannos bukan wni lagi
Yusril menanggapi soal dugaan tannos bukan wni lagi

JAKARTA, POLITIKA – – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa aksi korupsi yang dilakukan Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP, tetap dianggap sebagai tindakan yang dilakukan saat masih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Meskipun saat ini Tannos diduga telah menjadi Warga Negara (WN) Afrika Selatan.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memandang perpindahan kewarganegaraan Tannos sebagai alasan untuk melepaskannya dari tanggung jawab atas tindakan korupsi yang dilakukannya. “Ketika dia sedang melakukan kejahatan itu dia warga negara apa? Dan saya kira belakangan dia baru pindah ke Warga Negara Afrika Selatan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/1).

Pemerintah saat ini masih menunggu tanggapan dari otoritas Singapura terkait status kewarganegaraan Tannos. Apabila memang dipertanyakan, Yusril memastikan pemerintah akan memberikan bukti-bukti pendukung bahwa Tannos pernah menjadi WNI dan terlibat aksi korupsi. “Ketika pemerintah Singapura menganggap dia bukan WNI, kita juga bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah WNI, khususnya pada saat kejahatan itu terjadi,” tuturnya.

Sementara itu, proses ekstradisi Tannos masih berlangsung. KPK telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan. “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019. PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang dipimpinnya, menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *