Politika –
Temuan mengejutkan datang dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menguji volume isi Minyakita, produk minyak goreng kemasan 1 liter. Ternyata, terdapat tiga produk dari tiga perusahaan berbeda yang volumenya tidak mencapai 1 liter, hanya sekitar 750 hingga 800 mililiter.
“Bisa dilihat isinya tidak sampai satu liter, hanya 750-800 mililiter,” ujar Menteri Amran di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8 Maret 2025).
Perusahaan-perusahaan yang produknya diuji oleh Menteri Amran adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
-
PT Artha Eka Global Asia
Berdasarkan informasi di situs resmi, PT Artha Eka Global Asia (AEGA) bergerak di bidang perdagangan domestik dan internasional, properti, konstruksi, pergudangan, dan logistik. Perusahaan ini bertujuan menjadi pemimpin pasar dalam produk pangan dan konsumen, dengan merek Minyakita yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0072532.AH.01.Tahun 2024. -
Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara
Koperasi ini menyediakan layanan bisnis pengemasan Minyakita dan minyak premium merek KTN. Berdiri di Semarang, Jawa Tengah, koperasi ini dipimpin oleh Drs. Mughtanim dan terdaftar berdasarkan SK Kemenkumham No. AHU-0006330.AH.01.28.TAHUN 2022. -
PT Tunasagro Indolestari
Perusahaan ini memproduksi minyak goreng kemasan merek Fetta, Bulan Sabit, dan Naga Mas. Berlokasi di Mekar Jaya Industrial Estate, Tangerang, Banten, perusahaan ini juga teridentifikasi dalam temuan Menteri Amran.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menyegel dan memasang garis Tertib Niaga pada 7.800 botol dan 275 dus Minyakita milik PT NNI di Tangerang, Banten. Perusahaan tersebut diduga melanggar regulasi pemerintah terkait harga.
Sebagai informasi, PT NNI, sebagai repacker, menjual Minyakita seharga Rp15.500 per liter. Seharusnya harga yang dijual adalah Rp14.500 per liter, sesuai dengan regulasi yang mengatur harga jual Minyakita di berbagai tingkat distribusi, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Harga jual Minyakita dari produsen ke D1 adalah Rp13.500 per liter, dari D1 ke D2 Rp14.000 per liter, dan dari D2 ke pengecer Rp14.500 per liter, dengan harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen Rp15.700 per liter.