POLITIKA - Dalam era desentralisasi saat ini, pemerintah daerah dituntut untuk lebih aktif dan inovatif dalam menggali potensi lokal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu instrumen strategis yang dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah adalah Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Namun, potensi besar Perseroda masih belum sepenuhnya dimaksimalkan oleh banyak pemerintah daerah.

Perseroda memiliki fleksibilitas hukum dan bisnis setara perusahaan swasta, namun dengan mayoritas saham tetap dimiliki oleh pemerintah daerah. Ini memungkinkan Perseroda untuk berorientasi pada keuntungan, bermitra dengan swasta, dan beroperasi lintas sektor tanpa kehilangan kendali publik. Namun, dalam praktiknya, banyak Perseroda yang terjerat dalam problem klasik, seperti intervensi politik dan pengelolaan yang tidak profesional.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah perlu melakukan reformasi tata kelola dengan menempatkan kompetensi di atas loyalitas politik. Pengangkatan pimpinan Perseroda harus berbasis pada seleksi terbuka dan objektif, dengan melibatkan lembaga independen. Selain itu, dibutuhkan mekanisme evaluasi kinerja berbasis Key Performance Indicators (KPI) yang terukur dan transparan, serta audit berkala oleh lembaga eksternal.

Contoh keberhasilan pengelolaan Perseroda dapat dilihat pada PT Mig

Oleh: Andi Baso Amirul Haq, Sulawesi Tenggara