Politik

Soal tugas TNI Bidang Siber, Kemenhan: Bukan untuk mata-matai Sipil

×

Soal tugas TNI Bidang Siber, Kemenhan: Bukan untuk mata-matai Sipil

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang/Antara.

Politika – Salah satu yang menjadi polemik dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI penambahan bidang operasi militer selain perang (OMSP) seperti penanggulangan ancaman siber oleh TNI.

Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang menampik bahwa hal ini akan digunakan untuk mematai-matai masyarakat sipil.

“Yang dimaksudkan pertahanan siber ini lebih kepada operasi informasi dan disinformasi yang mengancam kedaulatan negara dan keselamatan bangsa,” kata Frega, dikutip dari ANTARA, Kamis, (27/3/25).

Baca juga: Astaga! 4 hal ini yang akan terjadi jika RUU TNI disahkan

Dia lantas menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap UU TNI yang baru akan menghambat kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Karena tugas pertahanan siber bakal fokus ke dalam konteks yang lebih besar.

Saat ini, dia mengatakan bahwa operasi-operasi yang dilakukan berbagai pihak eksternal adalah ingin menciptakan persepsi negatif, misinformasi, disinformasi, hingga malinformasi.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR-RI Sahkan RUU TNI menjadi undang-undang

Selain itu, dia mencontohkan bahwa negara-negara lain sudah mengadopsi sistem pertahanan siber, dengan membentuk korps siber atau komando siber. Bahkan, kata dia, militer Singapura sudah memiliki angkatan siber yang tersendiri.

Dia mencontohkan bahwa serangan siber yang bisa mengancam kedaulatan dan keselamatan negara, misalnya adanya sejumlah serangan terhadap fasilitas data milik negara, yang bisa mengganggu sektor energi dan sektor transportasi. Menurut dia, contoh ancaman itu memiliki dampak yang luas dan strategis secara nasional.

“Dan ini tentunya membutuhkan juga kontribusi yang lebih luas, sehingga tentunya nanti Kemhan maupun TNI akan bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder yang sudah ada, seperti BSSN, Komdigi, Polri,” katanya.

Seperti diketahui, UU TNI yang baru menambah kategori mengenai operasi militer selain perang (OMSP), dari 14 kategori menjadi 16 kategori. Dua kategori yang ditambah yakni membantu menanggulangi ancaman siber dan membantu penyelamatan WNI di luar negeri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *