Berita

Respon Komitmen Pemberantasan Korupsi, Masyarakat Desa Panama Surati Bupati Lembata

×

Respon Komitmen Pemberantasan Korupsi, Masyarakat Desa Panama Surati Bupati Lembata

Sebarkan artikel ini
Masyarakat desa Panama layangkan surat ke Bupati Lembata, Respon Komitmen Pemberantasan Korupsi oleh Bupati Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT)/Politika/Foto: Dok. Pangkrasius Boli

Politika – Masyarakat desa Panama melayangkan surat ke bupati Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) Kanis Tuaq, guna merespon komitmen bupati dalam upaya memberantas korupsi dengan segerah menindaklanjuti kasus penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa Panama.

Masyarakat desa Panama sangat mengharapkan laporan ini cepat ditindaklanjuti sehingga dengan menyurati bupati Lembata dengan tembusan ke wakil bupati, ketua DPRD serta Kapolres Lembata agar bersinergi memberantas dugaan penyalagunaan dana desa di Panama secara cepat dan transparan.

Salah satu warga Panama, Rius Lokang dalam keterangannya menyampaikan bahwa tujuan dari surat yang diajukan ke bupati Lembata adalah respon atas komitmen pemerintahan daerah dalam upaya memberantas masalah korupsi di kabupaten Lembata.

Dalam surat tersebut mereka meminta bupati Lembata untuk berkordinasi dengan pihak inspektorat agar segera melakukan audit terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desah oleh kepala desa Panama.

“Tujuan dari surat yang kami layangkan  untuk Bupati Lembata adalah merespon komitmen Bupati dan Wakil Bupati dalam memberantas korupsi di lembata dan meminta bupati untuk berkordinasi pihak inspektorat agar segera melakukan audit terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa Panama,” kata Rius.


Baca juga : Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Panama, Kejari Lembata Pastikan Usut Tuntas

Baca juga: FP2L Ungkap Penyelewengan Dana oleh Kepala Desa Panama di Kabupaten Lembata-NTT


Sementara itu, Viktorius Amo juga menyampaikan bahwa kasus penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa Panama sebelumnya sudah di laporkan ke Kejaksaan Negeri Lembata pada (16/01/2025).

“Untuk kasus dugaan penyalahgunaan dana desa ini kami sudah lapor ke Kejaksaan Negeri Lembata pada tanggal  16, Februari lalu,” ungkap Nya.

Viktorius lalu menjelaskan bahwa hasil konfirmasi pada tanggal (21/02/2025) oleh pihak Kejaksaan Negeri Lembata sudah memanggil kepala desa Panama dan beberapa aparat untuk dimintai keterangan dan melakukan pemeriksaan dengan hasil temuan total kerugian 97jt dari kegiatan peluasan jaringan.

“Setelah kami ajukan laporan, pada tanggal 21 Februari 2025 lalu, kami kembali bertemu dengan Pak Kejari Lembata untuk mengkonfirmasi perkembangan laporan yang sudah kami sampaikan ke pihak kejaksaan,” jelasnya.

Dia lantas melanjutkan, “Kejari menjelaskan bahwa mereka sudah melakukan panggilan terhadap kepala desa dan beberapa perangkat untuk dimintai keterangan dan mereka juga sudah melakukan pemeriksaa dengan hasil temuan total kerugian 97jt dari kegiatan peluasan jaringan.”

Sedangkan untuk dugaan lain yang butuh pemeriksaan kusus dengan melibatkan pihak inspektorat, pada tanggal (11/02), pihak kejaksaan  menyurati pihak inspektorat untuk melakukan audit dengan nomor surat B-144/N.3.22/dek.1/02/2025. Perihal Jaksa minta Instpektorat untuk Melakukan Audit.

“Sementara dugaan yang lain pihak kejaksaan  sudah menyurati pihak inspektorat untuk melakukan audit,” pungkasnya.

Baca juga: Manfaat Daun Binahong: Solusi Alami untuk Berbagai Masalah Kesehatan

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *