Politik

Astaga! 4 hal ini yang akan terjadi jika RUU TNI disahkan

×

Astaga! 4 hal ini yang akan terjadi jika RUU TNI disahkan

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ketika Ketua DPR-RI Puan Maharani mengesahkan RUU TNI menjadi UU, Kamis (20/3/2025)/Foto: Dok. ANTARA FOTO.

Politika – Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini memicu berbagai reaksi dari berbagai kalangan, terutama terkait dampak yang mungkin timbul akibat perubahan tersebut.

Revisi UU TNI ini bertujuan untuk menyesuaikan peran dan fungsi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber dan dinamika geopolitik internasional. Penambahan tugas dalam operasi militer selain perang, seperti membantu menanggulangi ancaman siber dan melindungi kepentingan nasional di luar negeri, menjadi salah satu poin penting dalam revisi ini.

Meskipun memiliki tujuan adaptasi terhadap tantangan baru, pengesahan UU TNI tidak lepas dari kritik dan kekhawatiran publik. Beberapa poin kontroversial yang menjadi sorotan.

Seorang Peneliti di Laboratorium Psikologi Politik Universitas Indonesia, Wawan Kurniawan menulis setidaknya akan ada empat dampak psikologis yang akan terjadi dengan dibukanya ruang yang lebih luas bagi militer untuk mengintervensi urusan sipil.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR-RI Sahkan RUU TNI menjadi undang-undang

Baca juga: Gelar Diskusi RUU TNI, BEM-FT UST Soroti Kebijakan Pemerintah hingga Gerakan Mahasiswa

  1. Kehadiran militer dalam ruang publik sering kali diasosiasikan dengan kekuasaan koersif. Kekuasaan koersif adalah bentuk kekuasaan yang didasarkan pada ancaman atau penggunaan kekerasan, paksaan, atau hukuman untuk mengendalikan perilaku orang lain. Memang masyarakat terlihat tertib dan patuh bukan karena wibawa hukum yang tinggi tapi karena takut pada konsekuensi negatif (hukuman, kekerasan, intimidasi, penangkapan, dll).
  2. Militerisasi ruang publik beresiko mengaburkan peran dan identitas warga negara sebagai aktor demokratis yang bebas, setara, dan otonom. Ketika warga terbiasa diperintah, dikontrol, atau dikondisikan dalam suasana militeristik, maka identitas sebagai subjek politik yang kritis, partisipatif, dan deliberatif melemah. Hal ini juga dapat dilihat melalui penjelasan political efficacy.
  3. Ketika sistem kekuasaan dibangun atas hierarki dan sitem khas militer, masyarakat cenderung menginternalisasi nilai otoritarianisme. Hal ini dapat membentuk mentalitas tunduk, pasif, dan permisif terhadap kontrol dari atas. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengikis kemampuan individu untuk bertindak, membuat pilihan, dan memperjuangkan perubahan sosial karena terbiasa mengikuti komando penguasa.
  4. Ruang publik yang dikuasai militer rentah membubuhkan kekerasan sebagai alat penyelesaian konflik, baik secara simbolik maupun fisik. Ketika masyarakat terbiasa melihat tindakan represif sebagai hal “wajar demi ketertiban”, maka empati terhadap korban represi akan menurun, melemahkan solidaritas sosial, dan mengikis sensitivitas terhadap ketidakadilan struktural yang dialami kelompok rentan.

Secara keseluruhan, pengesahan UU TNI membawa dampak yang kompleks bagi Indonesia. Sementara ada upaya untuk meningkatkan peran TNI dalam menghadapi ancaman modern, perhatian terhadap dampak sosial, politik, dan ekonomi harus menjadi prioritas agar tujuan reformasi dapat tercapai tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar demokrasi dan supremasi sipil.

Setidaknya, RUU itu juga perlu mengatur agar TNI tetap berada di dalam koridor yang seharusnya, walaupun nantinya ada lembaga-lembaga baru yang didirikan. Dengan begitu, UU TNI yang nantinya diperbarui akan relevan pada setiap zamannya.

Sesuai dengan UU yang masih berlaku, TNI aktif pun harus tunduk pada ketentuan, aturan, dan administrasi yang ada di lingkungan kementerian atau lembaga sipil, demi menjaga supremasi sipil.

RUU TNI yang disusun harus bertujuan untuk mengoptimalkan profesionalisme TNI, sambil memastikan bahwa pemerintah sipil tetap memiliki kewenangan penuh atas kebijakan dan keputusan negara. Dengan demikian, RUU TNI dapat memperkuat sistem pertahanan negara, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang menjadi pilar utama negara Indonesia.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *