Politika – Dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Panama, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata-NTT, semakin mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba memastikan akan mengusut tuntas indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa AWQ setelah menerima laporan resmi dari warga.
Berdasarkan keterangan yang diterima, Rius Laba dan beberapa warga desa Panama lainnya menemui Kejari Lembata Yupiter Selan, pada Jumat,(22/2/2025).
Pada pertemuan tersebut, Yupiter menegaskan Kejaksaan Negeri Lewoleba komitmen menuntaskan kasus ini.
“Kami akan bekerja sesuai prosedur hukum. Tak ada ruang bagi penyelewengan dana rakyat,” kata Rius mengulang ucapan Kajari.
“Kami tidak butuh janji, kami butuh keadilan! Korupsi dana desa ini harus dibongkar sampai ke akarnya,”
Rius juga menjelaskan, pihak kejaksaan kini tengah mendalami dokumen anggaran serta melakukan pemeriksaan terhadap perangkat desa yang terlibat.
Jika terbukti ada unsur korupsi, Kepala Desa AWQ dan pihak terkait dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya berharap Kejari Lewoleba benar-benar serius menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak butuh janji, kami butuh keadilan! Korupsi dana desa ini harus dibongkar sampai ke akarnya,” tegas Rius.
Baca juga: FP2L Ungkap Penyelewengan Dana oleh Kepala Desa Panama di Kabupaten Lembata-NTT
Lebih lanjut, Rius menjelaskan bahwa Kejaksaan telah menemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran desa sebesar Rp97 juta yang seharusnya digunakan untuk perluasan jaringan listrik di RT 13.
Namun proyek tersebut tidak direalisasikan dan materialnya—termasuk kabel dan tiang listrik—malah dialihkan untuk proyek lain, yakni pemasangan lampu jalan yang tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, ini tindakan kriminal! Ada indikasi penggelapan dana yang dilakukan secara sistematis,” jelasnya.
Selaun itu, diketahui bahwa tak hanya proyek listrik yang bermasalah berbagai proyek desa lainnya juga masuk dalam daftar dugaan penyelewengan.
Baca juga: Viral! Mega Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat di Akmil Magelang
Seperti pembangunan lampu jalan tanpa musyawarah desa, pembuatan sumur bor yang tidak jelas realisasinya, pembangunan pagar kebun desa yang tak kunjung selesai, serta penggunaan material pembangunan MCK yang diduga mengalami penggelembungan anggaran, terutama pada material batu merah, semen, dan tegel.
Dia lantas berkata, yang mencurigakan setelah laporan pertama diajukan pada 16 Januari 2025, pada 18 Februari material proyek yang sebelumnya ditemukan tiba-tiba dialihkan untuk proyek lampu jalan.
“Ini jelas upaya menghilangkan jejak! Mereka panik dan mencoba menutupi kejahatan mereka,” ujarnya.
Selain itu, Viktorius Amo dan Klemens Boli yang turut melaporkan kasus ini. Menegaskan bahwa Kepala Desa AWQ mengambil keputusan sepihak tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Ini bukan pemerintahan desa, ini kerajaan kecil yang seenaknya mengatur uang rakyat,” kata Viktorius.
Alex Murin, Ketua Forum Peduli Pembangunan Lembata (FP2L), juga mendukung Kejaksaan Negeri Lembata untuk mengusung tuntas indikasi penyelewengan dana ini.
***