Berita

Skandal Penggelembungan Suara di Brebes, DKPP Ungkap Fakta Baru

×

Skandal Penggelembungan Suara di Brebes, DKPP Ungkap Fakta Baru

Sebarkan artikel ini
Skandal Penggelembungan Suara di Brebes, DKPP Ungkap Fakta Baru | ilustrasi surat suara pemilu
Skandal Penggelembungan Suara di Brebes, DKPP Ungkap Fakta Baru | ilustrasi surat suara pemilu

Brebes, Politika – Pemilu 2024 kembali disorot karena dugaan pelanggaran yang merusak integritas demokrasi. Salah satu kasus terbesar adalah penggelembungan suara di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang menyeret nama seorang anggota DPR, Shintya Sandra Kusuma.

“Amar putusan DKPP jelas menyebut adanya pembagian uang. Ini bukan rumor, tetapi fakta hukum,” ujar Agus Winarko, Ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar isu politik, tetapi telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi tegas terhadap para penyelenggara Pemilu di Brebes. Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, serta Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi, resmi dicopot dari jabatannya karena dinilai melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Selain itu, tiga anggota KPU dan empat anggota Bawaslu lainnya mendapatkan peringatan keras sebagai konsekuensi atas keterlibatan mereka.

Praktik bagi-bagi uang yang melibatkan lembaga penyelenggara Pemilu semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. Kejadian ini mencerminkan lemahnya integritas dan profesionalisme lembaga yang seharusnya menjamin keadilan dalam Pemilu.

Kasus ini tidak hanya mencoreng citra individu maupun lembaga terkait, tetapi juga berpotensi merusak legitimasi demokrasi di Indonesia. Pengamat politik Ray Rangkuti menilai bahwa tindakan curang seperti ini dapat menimbulkan krisis kepercayaan di tengah masyarakat. “Ketika hasil Pemilu dicapai dengan cara yang tidak sah, maka legitimasi wakil rakyat di mata publik menjadi hancur. Ini adalah ancaman serius bagi demokrasi,” ujarnya. Ray juga mendesak PDIP untuk segera mengambil langkah tegas terhadap kadernya yang terlibat dalam skandal ini.

Tindakan penggelembungan suara ini juga tergolong sebagai tindak pidana Pemilu berdasarkan Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Praktik ini menegaskan bahwa masih terdapat celah besar dalam pengawasan jalannya demokrasi di Indonesia.

DKPP telah membuktikan keseriusannya dalam menindak pelanggaran Pemilu dengan menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat. Namun, penyelesaian kasus ini tidak boleh berhenti di situ. Diperlukan penegakan hukum yang lebih luas, termasuk penyelidikan menyeluruh oleh aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara dan peserta Pemilu. Proses demokrasi yang adil dan bersih hanya dapat terwujud jika semua pihak mematuhi aturan serta menjunjung tinggi integritas. Skandal ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan Pemilu dan meningkatkan transparansi di setiap tahapannya.

Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam demokrasi, masyarakat perlu lebih kritis dan aktif dalam mengawasi jalannya Pemilu. Dengan adanya langkah konkret dan kolaborasi dari berbagai pihak, kepercayaan publik terhadap demokrasi Indonesia dapat dipulihkan, dan Pemilu mendatang dapat berlangsung lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *