Berita

Sindikasi Pencuri Rel KA di Brebes Terbongkar, 9 Pelaku Ditangkap!

×

Sindikasi Pencuri Rel KA di Brebes Terbongkar, 9 Pelaku Ditangkap!

Sebarkan artikel ini
Sindikasi Pencuri Rel KA di Brebes Terbongkar, 9 Pelaku Ditangkap | (Foto: dok. Istimewa)
Sindikasi Pencuri Rel KA di Brebes Terbongkar, 9 Pelaku Ditangkap | (Foto: dok. Istimewa)

Brebes, Politika – Tim Resmob Polres Brebes bersama Unit Reskrim Polsek Bumiayu berhasil menangkap komplotan pencuri rel kereta api (KA) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Brebes.

“Kejadian terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari laporan yang diterima, kami berhasil mengamankan sembilan orang saat membawa hasil curian,” ujar Kasat Reskrim AKP Resandro dalam konferensi pers yang didampingi Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo, Senin (3/2/2025) sore.

Sebanyak sembilan pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini. Delapan di antaranya berasal dari Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, yakni Waryono (40), Heriyanto (43), Ramli (50), Ahmad Parikin (36), Heri Budi Santoso (45), M Hasani (39), Toto Raharjo (46), dan Nang Sismedi (38). Satu pelaku lainnya, Imron Rosadi (31), merupakan warga Kecamatan Songgom, Brebes.

Dalam aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas memotong besi rel menggunakan alat las, ada yang bertindak sebagai pemantau lokasi, sementara yang lain bertugas membersihkan area sekitar dari rumput. Selain itu, ada yang menyewakan kendaraan Mitsubishi L300 sekaligus menjadi sopir untuk mengangkut hasil curian.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka meliputi 16 potongan rel cadangan, satu set alat las, satu unit mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B-9243-UP berwarna merah, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi G-6865-BKF, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi G-6524-LJ. Selain itu, petugas juga menyita satu buah sabit, satu buah tang, kunci inggris, dan terpal yang digunakan dalam aksi pencurian.

Kasat Reskrim AKP Resandro menjelaskan bahwa setiap pelaku menerima bayaran sebesar Rp300.000 sebagai upah. Potongan rel hasil curian rencananya akan dijual ke pengepul barang rongsokan di Jakarta.

Rel yang dicuri oleh para pelaku merupakan rel cadangan yang digunakan untuk menggantikan rel yang mengalami kerusakan. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *