Magelang, Politika – Seorang pria yang sedang menjalani pembebasan bersyarat atas kasus narkoba kembali ditangkap polisi karena mengedarkan sabu di Magelang.
“PB itu selama tidak ada perbuatan pidana lain, tidak melanggar pidana lain itu aman. Tapi ketika PB sebelum selesai sudah berbuat lagi berarti nanti akan ditambahkan (putusannya),” kata Kasat Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto.
SP (47), warga Kecamatan Borobudur, ditangkap di pinggir jalan Jogja-Magelang wilayah Kecamatan Salam pada Selasa (28/1) pukul 23.30 WIB. Polisi menyita 4 plastik klip transparan berisi sabu seberat 20,46 gram yang dibungkus tisu dan masker kain.
SP sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan telah menjalani 7 tahun sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, baru satu tahun menjalani pembebasan bersyarat, ia kembali melakukan tindak pidana yang sama.
SP berperan sebagai pengedar dan mengambil sabu dari Jakarta untuk diedarkan di Magelang. Ia membeli 20 gram sabu seharga Rp 14 juta dan menjualnya dalam paket 0,5 gram seharga Rp 350 ribu.
Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menambahkan bahwa pihaknya telah mengungkap tiga kasus narkoba dengan tiga tersangka sepanjang Januari 2025. Dua tersangka lainnya ditangkap dengan barang bukti sabu dan pil berlogo huruf Y.
“Ketiga kasus itu yang pertama dengan tersangka B. Kita lakukan pengungkapan pada Jumat (17/1) dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,5 gram. Kemudian satu paket sabu dibalut tisu warna putih 5,2 gram dan satu paket sabu dengan berat 1,5 gram. Total kurang lebih ada 7 gram,” Ujar Herbin