Jakarta, Politika – Pemerintah berencana memulangkan narapidana predator seksual, Reynhard Sinaga, yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup di Inggris. Namun, rencana ini berpotensi terganjal oleh aturan kerja sama antara Indonesia dan Inggris.
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan wacana ini. Ia mengingatkan bahwa Indonesia dan Inggris belum memiliki perjanjian resmi terkait pemindahan narapidana.
“DPR akan terus memantau perkembangan upaya ini, terutama karena Indonesia belum memiliki kerja sama pemindahan narapidana dengan Inggris Raya,” ujar Willy saat dihubungi, Jumat (7/2).
Meski demikian, Willy tetap optimistis bahwa peluang pemulangan tetap ada. Ia mencontohkan keberhasilan Indonesia dalam memulangkan Mary Jane dari Filipina melalui kesepakatan praktis atau practical agreement.
“Contoh baik yang pernah kita lakukan adalah membentuk practical agreement. Tapi itu semua bergantung pada pertimbangan Inggris sebagai pihak yang diminta memindahkan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menilai rencana ini tidak memiliki urgensi. Ia mempertanyakan apakah tidak ada permasalahan lain yang lebih prioritas untuk ditangani oleh pemerintah.
“Kalau tidak punya kerja sama, untuk apa kita repot mengurus hal ini? Apa tidak ada masalah lain yang lebih penting? Saya tidak mengerti apa yang sebenarnya diperjuangkan dalam pemulangan Reynhard,” kata Andreas.
Dari perspektif hukum, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, juga menyarankan agar pemerintah tidak perlu memulangkan Reynhard. Menurutnya, fasilitas pemasyarakatan di Inggris lebih baik dalam menangani kasus predator seksual.
“Di sana, pembinaan lebih baik karena mereka memiliki fasilitas yang lebih memadai. Selain itu, upaya rehabilitasi predator seksual lebih terjamin. Saya berpendapat bahwa Reynhard sebaiknya tetap menjalani hukumannya di Inggris,” ujar Mudzakkir.
Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah mengenai jaminan keamanan serta rehabilitasi mental Reynhard jika dipulangkan.
“Potensi untuk berubah menjadi lebih baik lebih besar jika ia menjalani hukumannya di Inggris,” tambahnya.
Menanggapi wacana ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa rencana pemulangan Reynhard masih dalam tahap kajian. Pemerintah sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta otoritas Inggris untuk mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
“Masalah ini sedang kami pelajari dan kami juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri,” ujar Yusril kepada wartawan, Jumat (7/2).
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi diplomatik resmi terkait rencana pemulangan Reynhard dari Inggris.
“Kementerian Luar Negeri belum mendapatkan komunikasi resmi diplomatik apa pun mengenai rencana pemulangan Reynhard Sinaga,” ujar juru bicara Kemlu RI, Rolliansyah ‘Roy’ Soemirat, dalam konferensi pers di Kemlu RI, Jumat (7/2).
Dengan berbagai kendala yang ada, wacana pemulangan Reynhard Sinaga masih menjadi perdebatan di berbagai pihak. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada kesepakatan antara Indonesia dan Inggris serta kesiapan fasilitas pemasyarakatan di dalam negeri.