Jakarta, Politika – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa harga gabah pada panen raya 2025 tidak boleh turun dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram.
“Ingat, kita harus mencapai swasembada pangan. Oleh karena itu, produksi harus tetap terjaga dan petani tidak boleh dirugikan. Saya juga meminta agar segera disiapkan gudang penyimpanan karena Presiden telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp16,6 triliun yang Insya Allah dapat dicairkan dalam waktu dekat,” ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu.
Mentan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo, sebagai pemimpin tertinggi negara, telah menginstruksikan pemerintah untuk membeli gabah petani dengan harga Rp6.500 per kilogram. Ia menekankan bahwa harga tersebut tidak boleh turun, apalagi hingga Rp5.500 per kilogram, karena dapat merugikan petani.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Perum Bulog, Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, menyatakan kesiapan Bulog untuk menyerap 3 juta ton gabah selama panen raya yang berlangsung pada Januari, Maret, dan April 2025.
“Dengan segala keterbatasan yang ada, kami akan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia. Kami juga sangat mengharapkan dukungan penuh dari Kementerian Pertanian, terutama dalam membangun sinergi yang kuat untuk menjaga ketahanan pangan nasional,” ujar Novi Helmy Prasetya.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Bulog, turut menegaskan bahwa harga pembelian gabah harus tetap sesuai dengan keputusan HPP sebesar Rp6.500 per kilogram.
“Seperti yang disampaikan Pak Menteri, harga gabah tidak boleh turun karena hal ini akan berdampak pada produksi dan kesejahteraan petani,” kata Sudaryono.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menambahkan bahwa kebijakan penyesuaian HPP gabah kering panen (GKP) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong semangat petani dalam meningkatkan produksi dan memperkuat cadangan beras nasional.
“Pemerintah berkomitmen untuk mencapai swasembada pangan dengan memastikan produsen pangan mendapatkan harga yang layak atas hasil produksinya,” ujar Arief.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga bagi petani serta menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di tingkat nasional.