Politika. Co. Id — Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah terkait penggeledahan KPK di rumah kediaman Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno.
“Kami menghormati proses hukum dan kami meminta agar semua menghormati serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Sekretaris Jenderal MPN PP Arif Rahman, (5/2/2025).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Tim penyidik KPK menyita 11 mobil, uang rupiah dan valuta asing, dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa pihaknya sedang berupaya mencari dan menyita aset-aset diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita.
Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK lebih dulu menggeledah rumah kediaman pengusaha batu bara yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim) Said Amin pada Juni 2024 lalu dan rumah kediaman Wakil Ketua Umum MPN PP sekaligus Politikus Partai NasDem Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025.
Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah terkait penggeledahan KPK di rumah kediaman Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno. KPK sedang berupaya mencari dan menyita aset-aset diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita.