Bisnis

Konsultan Pajak Perkuat Kemitraan untuk Sistem Perpajakan yang Lebih Baik

×

Konsultan Pajak Perkuat Kemitraan untuk Sistem Perpajakan yang Lebih Baik

Sebarkan artikel ini
Konsultan Pajak Perkuat Kemitraan untuk Sistem Perpajakan yang Lebih Baik
Konsultan Pajak Perkuat Kemitraan untuk Sistem Perpajakan yang Lebih Baik

Jakarta, Politika – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar acara Partnership Gathering pada 19 Februari 2025 di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, guna memperkuat kolaborasi antara dunia usaha dan profesi perpajakan.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa acara ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kerja sama antara asosiasi pengusaha, profesi keuangan, dan otoritas perpajakan guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan kompetitif.

“Kami mengundang 206 asosiasi pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Selain itu, hadir juga delapan asosiasi profesi keuangan, seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPI),” ujar Vaudy di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

IKPI menegaskan bahwa penguatan hubungan antara dunia usaha dan otoritas pajak tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Selain memperkuat kemitraan, acara ini menjadi wadah sosialisasi kebijakan perpajakan terbaru. Dalam diskusi panel, perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memaparkan regulasi baru yang berdampak langsung pada dunia usaha dan profesi perpajakan.

Salah satu agenda utama dalam pertemuan ini adalah penandatanganan kerja sama antara IKPI dan DJP untuk membentuk Tax Center IKPI. Inisiatif ini bertujuan menjadi pusat edukasi perpajakan serta forum diskusi strategis bagi pemerintah dan pelaku usaha.

“Kehadiran IKPI selama hampir 60 tahun harus semakin diperhitungkan dalam sistem perpajakan nasional. Dengan lebih dari 7.100 anggota, kami berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat,” tegas Vaudy.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menekankan bahwa organisasinya terus memperjuangkan penguatan profesi konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam sistem perpajakan nasional.

“Salah satu agenda penting dalam acara ini adalah memperjuangkan pengakuan lebih kuat terhadap profesi konsultan pajak,” ujarnya.

Menurut Jemmi, profesi konsultan pajak masih membutuhkan regulasi yang lebih jelas dan kuat. Oleh karena itu, IKPI mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Konsultan Pajak.

“Konsultan pajak bukan sekadar perantara antara wajib pajak dan otoritas pajak. Kami berperan aktif dalam memastikan penerimaan negara lebih optimal dan berkeadilan. Oleh karena itu, regulasi khusus sangat diperlukan,” jelasnya.

Dalam acara ini, IKPI juga mengadakan sesi diskusi dengan DJP, asosiasi usaha, dan profesi keuangan untuk membahas tantangan dalam penerapan regulasi perpajakan serta mencari solusi yang dapat diimplementasikan secara efektif.

Dengan pembentukan Tax Center IKPI, diharapkan dunia usaha dan masyarakat luas dapat lebih memahami kebijakan perpajakan, sehingga kesenjangan informasi antara otoritas pajak dan wajib pajak dapat dijembatani.

“Kami ingin menjembatani kesenjangan informasi antara otoritas pajak dan wajib pajak. Dengan adanya Tax Center, dunia usaha dan profesi keuangan dapat memahami kebijakan perpajakan lebih baik,” tambah Jemmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *