Brebes, Politika – Polisi berhasil menangkap komplotan perampok bersenjata yang beraksi di Jatibarang, Brebes.
“Kami berhasil meringkus lima dari sembilan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Senin (3/2/2025).
Aksi perampokan terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Klikiran, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Komplotan ini menggunakan mobil Toyota Avanza putih untuk mendatangi lokasi, merusak pagar besi, mendobrak pintu, dan melumpuhkan penghuni rumah. Dengan mengancam menggunakan senjata api rakitan, pisau belati, dan gunting, mereka menyekap enam orang korban di dalam rumah.
Para korban dipaksa membuka brankas berisi uang tunai Rp 20 juta dan perhiasan emas seberat 50 gram. Selain itu, enam unit ponsel milik korban turut dibawa kabur.
Setelah laporan masuk, Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berkolaborasi dengan Jatanras Polda Jawa Tengah bergerak cepat. Pada 16 Januari 2025, dua pelaku utama, Eriady alias Pak Cik dan Anwarudin alias Ipung, berhasil diringkus di Kota Tegal. Hasil interogasi terhadap keduanya membawa polisi kepada tiga pelaku lain yang ditangkap pada 20 Januari 2025, yaitu Susmulyadi alias Simul, Sumito, dan Edi Priyono.
Namun, empat pelaku lainnya, yaitu Sujoko alias Ragil, Rizal Efendi alias Gento, Ajat Munandar, dan Yuliyanto alias Kiyer masih buron. “Kami terus mengejar empat pelaku yang masih dalam pelarian,” kata AKP Resandro.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk mobil Toyota Avanza, dua senjata api rakitan, linggis, kunci roda, lakban, kain pengikat, serta beberapa barang berharga milik korban.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan para tersangka yang masih buron.