Jakarta, Politika– Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor PT Asuransi Jiwasraya dan ditahan Kejagung selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro, (7/2/2025).
Menurut Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) tahun 2023, kekayaan Isa mencapai total Rp38,97 miliar. Selain itu, situs toto Isa juga memiliki utang sebesar Rp302 juta.
Dari total harta itu, Isa memiliki aset tanah dan bangunan di enam lokasi yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Tasikmalaya dengan total nilai Rp8,83 miliar. Selain itu, Isa juga memiliki tiga kendaraan roda empat miliknya, yaitu Toyota Camry, Mazda CX9, dan Hyundai Ioniq 5 EV.
Dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung menjerat Isa dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemenkeu menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakoni Kejagung terhadap anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor PT Asuransi Jiwasraya dan ditahan Kejagung selama 20 hari untuk keperluan penyidikan. Kemenkeu menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakoni Kejagung.