Jakarta, Politika – Pemerintah berencana menerapkan aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek, yang berpotensi berdampak negatif terhadap pedagang kecil.
Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsum Atmo, menyoroti bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, para pedagang kecil sudah mengalami penurunan omzet. “Jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek benar-benar diterapkan, dampaknya akan lebih besar terhadap ekonomi rakyat, termasuk pedagang kaki lima, toko kelontong, dan pelaku usaha kecil lainnya,” ujarnya, Kamis (6/6/2025).
Saat ini, pedagang kecil sudah menghadapi tantangan besar akibat aturan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Selain itu, larangan penjualan rokok secara eceran yang tercantum dalam PP 28/2024 semakin menekan pendapatan mereka. Jika kemasan rokok tanpa identitas merek diwajibkan, situasi ini akan makin memperburuk kondisi ekonomi para pedagang kecil.
Ali menegaskan bahwa aturan ini berpotensi menurunkan kesejahteraan sekitar satu juta pedagang asongan dan kaki lima, serta 4,1 juta pedagang warung kelontong. Ia juga menilai kebijakan ini bertentangan dengan visi Pemerintahan Prabowo yang berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan yang digagas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini dianggap tidak memberikan solusi bagi pelaku usaha kecil yang justru membutuhkan dukungan.
Selain itu, Ali menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan ini terhadap penerimaan negara. Pada tahun 2024, pendapatan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp216,9 triliun dan menyumbang lebih dari 95% dari total penerimaan cukai. Industri hasil tembakau juga menjadi salah satu sektor yang banyak menyerap tenaga kerja di Indonesia. Oleh karena itu, ia menilai pemerintah harus lebih bijak dalam menetapkan regulasi terkait industri ini.
Sebagai solusi, Ali menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada edukasi untuk membatasi konsumsi tembakau, terutama di kalangan anak-anak, daripada terus menerbitkan aturan yang memberatkan pedagang kecil. “Edukasi lebih efektif karena memberikan pemahaman kepada masyarakat tanpa harus mengorbankan penghidupan banyak orang,” katanya.
Ali juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, meminta agar PP 28/2024 dicabut dan penyusunan aturan turunannya, yaitu Rancangan Permenkes, dihentikan. Menurutnya, aturan ini sangat diskriminatif dan bertentangan dengan semangat pemerintahan yang mendukung rakyat kecil.
Lebih lanjut, Ali menduga ada intervensi asing dalam rencana penyeragaman kemasan rokok ini, yang bertujuan untuk melemahkan industri tembakau di Indonesia. “Negara ini harus bisa menentukan kebijakannya sendiri demi melindungi rakyatnya. Jangan sampai yang menjadi korban akhirnya adalah masyarakat kecil,” pungkasnya.