JAKARTA, POLITIKA – Polisi telah menangkap dan menetapkan pria berinisial DD (65) sebagai tersangka kasus penodongan pistol di SPBU rest area Cibubur, Jakarta Timur. Tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP atas pengancaman tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, tersangka melakukan perbuatan yang memaksa untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan dengan ancaman. “Tersangka telah melakukan tindakan yang tidak pantas dan mengancam petugas SPBU dengan benda diduga pistol,” kata Kombes Ade.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kota Bogor, pada Kamis (23/1). Motif penodongan tersebut diketahui karena adanya selisih paham terkait barcode untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM).
Peristiwa penodongan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB, ketika pelaku datang ke SPBU untuk mengisi bahan bakar jenis Pertalite. Petugas SPBU menjelaskan bahwa untuk mengisi Pertalite harus menggunakan barcode, namun pelaku tetap memaksa mobilnya diisi Pertalite dan mengeluarkan benda diduga pistol untuk mengancam petugas SPBU.
“Kami sangat mengutuk tindakan yang dilakukan oleh tersangka. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku yang melakukan tindakan yang tidak pantas dan mengancam keselamatan masyarakat,” kata Kombes Ade.
Dengan penangkapan tersangka, polisi berharap dapat mengurangi tindakan kekerasan dan mengancam keselamatan masyarakat. Polisi juga mengajak masyarakat untuk selalu menjaga keselamatan dan menghindari tindakan yang tidak pantas.