Jepara, Politika — Seorang narapidana berinisial AHS, 25, yang kabur dari Lapas Pati, ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Jepara setelah mencoba memperkosa seorang pedagang kopi di kawasan wisata Air Terjun Songgolangit, Jepara.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Pati terkait penangkapan pelaku yang merupakan buronan,” ujar Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, Jumat (24/01/2025).
Kronologi Percobaan Pemerkosaan.
AHS berpura-pura meminta tolong kepada korban, seorang pedagang kopi berinisial LS, 37, untuk diantarkan ke sebuah toko dekat pintu masuk wisata. Namun, AHS justru membawa sepeda motor korban ke dalam kawasan hutan Jati Sembrung, Desa Gelang, Keling.
Di lokasi tersebut, korban dibekap, dicekik, dan ditarik masuk ke dalam hutan. Pelaku mengancam akan memperkosa korban. Beruntung, korban berhasil berteriak minta tolong, sehingga pelaku panik dan melarikan diri menggunakan sepeda motor korban.
Tak hanya mencoba memperkosa pedagang kopi, pelaku juga mengaku telah melakukan pelecehan terhadap anak teman satu lapasnya yang masih duduk di bangku SMA.
Atas semua perbuatannya, AHS kini dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Pelarian AHS berakhir pada Jumat (10/1/2025) pukul 09.20 WIB. Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Jepara. Polisi memastikan AHS akan kembali mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan aksi kriminalnya.