Tangerang, Jumat (24/1/2025) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penyegelan terhadap fasilitas produksi minyak goreng merek “MinyaKita” milik PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran yang berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas harga minyak goreng di pasaran.
Menurut Menteri Perdagangan, Budi Santoso, PT NNI terbukti melakukan beberapa pelanggaran serius, antara lain memproduksi dan mendistribusikan MinyaKita tanpa memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) milik PT NNI telah habis masa berlakunya, namun produksi tetap dilanjutkan tanpa perpanjangan sertifikat.
Lebih lanjut, PT NNI tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920, yang merupakan syarat wajib bagi perusahaan yang melakukan aktivitas pengepakan minyak goreng. Perusahaan ini juga diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kemendag.
Dalam operasi tersebut, Kemendag berhasil menyita sebanyak 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus berisi 12 botol minyak berukuran 1 liter per dus. Seluruh barang bukti ini diamankan untuk proses investigasi lebih lanjut.
Atas berbagai pelanggaran tersebut, Kemendag memutuskan untuk mencabut sementara izin usaha PT NNI dan melakukan penyegelan terhadap fasilitas produksinya. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan, terutama yang berkaitan dengan distribusi dan harga minyak goreng. Operasi serupa direncanakan akan dilakukan di daerah lain seperti Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Timur, di mana harga MinyaKita masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).