Washington DC – Hakim federal di Amerika Serikat (AS) memblokir perintah Presiden Donald Trump yang mengizinkan pemerintah untuk menolak kewarganegaraan kepada anak-anak warga negara AS yang lahir di luar negeri. Keputusan ini diambil setelah hakim federal menyatakan bahwa perintah Trump tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut hakim federal, perintah Trump tersebut melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan AS yang menyatakan bahwa anak-anak warga negara AS yang lahir di luar negeri secara otomatis menjadi warga negara AS. Hakim juga menyatakan bahwa perintah Trump tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat menyebabkan kerugian bagi anak-anak yang lahir di luar negeri.
Keputusan hakim federal ini merupakan kemenangan bagi kelompok-kelompok yang menentang perintah Trump tersebut. Mereka menyatakan bahwa perintah Trump tersebut diskriminatif dan tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi AS.
Sementara itu, pemerintahan Trump belum memberikan komentar resmi terkait keputusan hakim federal ini. Namun, diyakini bahwa pemerintahan Trump akan mengajukan banding atas keputusan ini