PATI, POLITIKA– Beroperasinya kapal bekas milik China di perairan Indonesia mengganggu nelayan lokal. Hal ini sebagaimana diungkap salah satu nelayan lokal di daerah Pati.
“Nelayan lokal merasa terganggu karena kapal trowl tersebut beroperasi di jalur yang sama dengan daerah tangkapan kami,” ujar Ketua Paguyuban Nelayan Porsin (Mitra Nelayan Sejahtera), Eko, Minggu (26/1/2024) di Pati.
Menurut Eko, kapal-kapal tersebut sebelumnya hanya diizinkan beroperasi di jalur 2, namun sekarang telah diberi izin untuk beroperasi di jalur 3, yang merupakan daerah tangkapan nelayan lokal. Hal ini telah menimbulkan protes dari nelayan lokal yang merasa hak mereka telah dilanggar. “Kami tidak mengerti mengapa kapal-kapal tersebut diberi izin untuk beroperasi di daerah kami,” tambah Eko.
Eko menyebutkan bahwa kapal bekas milik China tersebut sebelumnya hanya diizinkan berbekas operasi di jalur 2, namun sekarang telah diberi izin untuk beroperasi di jalur 3 WPP 718 perairan aru papua, yang merupakan daerah tangkapan nelayan lokal.
Perubahan ini telah menimbulkan protes dari nelayan lokal yang merasa hak mereka telah dilanggar. Nelayan lokal juga merasa kecewa dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tidak menepati janjinya untuk tidak memberikan izin kepada kapal asing untuk beroperasi di perairan Indonesia.
“Kami menagih janji kepada KKP untuk tidak memberikan izin kepada kapal asing, tapi nyatanya mereka bisa beroperasi,” tutup Eko. Protes dari nelayan lokal ini menunjukkan bahwa kehadiran kapal-kapal asing di perairan Indonesia masih menjadi masalah yang serius dan perlu diselesaikan oleh pemerintah.